Rincian

Repositori :
Publik

Dipublikasi :
30 October 2024 08:28:17

Diperbarui :
30 October 2024 08:36:07

Topik :
Layanan Primer Pembiayaan Kesehatan

Sub Topik :
PTM Penguatan Pembiayaan Kesehatan

Unit Kerja :
Sekretariat BKPK

Tipe Dokumen :
Rekomendasi Kebijakan

Versi :
DRAF

Kata Kunci :
Pembiayaan kesehatan Pencegahan dan pengendalian infeksi Penyakit tidak menular

20241030_V01_POTENSI PENGHEMATAN SKRINING CALON PENGANTIN TERHADAP PENURUNAN PENYAKIT (REKOMENDASI KEBIJAKAN)

Skrining calon pengantin (catin) merupakan upaya untuk mencegah penularan dan mereduksi risiko keturunan terhadap penyakit di masa yang akan datang. Skrining catin pada perempuan menjadi penting untuk mendukung keberhasilan kehamilan hingga mencegah penyakit turunan, serta berkontribusi pada generasi penerus yang sehat, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), dan eliminasi stunting di masa yang akan datang. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, perempuan masih menderita penyakit menular dan tidak menular. Misalnya, 2% menderita Diabetus Melitus (DM), 10,5% menderita hipertensi, dan 0,22% menderita TB dan 0,13% menderita hepatitis. Pada wanita hamil, 28% menderita anemia, persentase ODHA berdasarkan risiko, sebesar 16% merupakan ibu hamil (SIHA, 2023). Pemerintah Indonesia mempersiapkan kebijakan memperluas skrining catin ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga diperlukan perhitungan kebutuhan anggaran dan potensi penghematan jika kebijakan tersebut terimplementasi. Kajian ini bertujuan untuk menghitung biaya satuan berdasarkan scenario komponen pemeriksaan yang akan dijamin, serta potensi penghematan terhadap penurunan penyakit apabila kebijakan ini diimplementasi di tingkat nasional. Metode yang digunakan berupa kajian pustaka dan analisis data sekunder. Biaya skrining catin dibuat menjadi tiga skenario dan dua asumsi yang disesuaikan berdasarkan jumlah pemeriksaan yang diusulkan dalam paket manfaat skrining antara lain pemeriksaan antropometri, fisik, dan jiwa, pemeriksaan hemoglobin (HB), HIV dan sifilis, hepatitis B, DM, TB, hipertensi, dan talasemia. Kebutuhan biaya untuk skrining selama satu tahun pada 2025, berdasarkan Asumsi 1, berkisar antara Rp44 hingga Rp256 miliar. Sementara itu, berdasarkan Asumsi 2, sebesar Rp26,7 hingga Rp238,3 miliar. Biaya tersebut secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan beban klaim selama satu tahun untuk beberapa penyakit yang telah diidentifikasi. Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan alokasi anggaran untuk implementasi skrining catin berdasarkan skenario dan asumsi yang dipilih untuk melihat dampaknya terhadap penurunan risiko penularan penyakit dan penghematan biaya.