Rincian
Repositori :
Publik
Dipublikasi :
30 October 2024 08:28:17
Diperbarui :
30 October 2024 08:36:07
Topik :
Layanan Primer
Pembiayaan Kesehatan
Sub Topik :
PTM
Penguatan Pembiayaan Kesehatan
Unit Kerja :
Sekretariat BKPK
Tipe Dokumen :
Rekomendasi Kebijakan
Versi :
DRAF
Kata Kunci :
Pembiayaan kesehatan
Pencegahan dan pengendalian infeksi
Penyakit tidak menular
20241030_V01_POTENSI PENGHEMATAN SKRINING CALON PENGANTIN TERHADAP PENURUNAN PENYAKIT (REKOMENDASI KEBIJAKAN)
Skrining calon pengantin (catin)
merupakan upaya untuk mencegah penularan dan mereduksi risiko keturunan
terhadap penyakit di masa yang akan datang. Skrining catin pada perempuan
menjadi penting untuk mendukung keberhasilan kehamilan hingga mencegah penyakit
turunan, serta berkontribusi pada generasi penerus yang sehat, penurunan Angka
Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), dan eliminasi stunting di
masa yang akan datang. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023,
perempuan masih menderita penyakit menular dan tidak menular. Misalnya, 2%
menderita Diabetus Melitus (DM), 10,5% menderita hipertensi, dan 0,22%
menderita TB dan 0,13% menderita hepatitis. Pada wanita hamil, 28% menderita
anemia, persentase ODHA berdasarkan risiko, sebesar 16% merupakan ibu hamil
(SIHA, 2023). Pemerintah Indonesia mempersiapkan kebijakan memperluas skrining
catin ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga diperlukan perhitungan kebutuhan anggaran
dan potensi penghematan jika kebijakan tersebut terimplementasi. Kajian ini
bertujuan untuk menghitung biaya satuan berdasarkan scenario komponen
pemeriksaan yang akan dijamin, serta potensi penghematan terhadap penurunan
penyakit apabila kebijakan ini diimplementasi di tingkat nasional. Metode yang
digunakan berupa kajian pustaka dan analisis data sekunder. Biaya skrining
catin dibuat menjadi tiga skenario dan dua asumsi yang disesuaikan berdasarkan
jumlah pemeriksaan yang diusulkan dalam paket manfaat skrining antara lain
pemeriksaan antropometri, fisik, dan jiwa, pemeriksaan hemoglobin (HB), HIV dan
sifilis, hepatitis B, DM, TB, hipertensi, dan talasemia. Kebutuhan biaya untuk
skrining selama satu tahun pada 2025, berdasarkan Asumsi 1, berkisar antara
Rp44 hingga Rp256 miliar. Sementara itu, berdasarkan Asumsi 2, sebesar Rp26,7
hingga Rp238,3 miliar. Biaya tersebut secara signifikan lebih rendah
dibandingkan dengan beban klaim selama satu tahun untuk beberapa penyakit yang
telah diidentifikasi. Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan alokasi
anggaran untuk implementasi skrining catin berdasarkan skenario dan asumsi yang
dipilih untuk melihat dampaknya terhadap penurunan risiko penularan penyakit
dan penghematan biaya.